Lutfi Trisandi Rizki Dianugerahi Doktor Kehormatan pada Bidang Ilmu Hukum oleh Unissula Semarang

  • Diposting pada 5 Agustus 2024
  • News
  • Oleh Portal Detik
  • 36 Dilihat
berita 1-ENRALiaIWn.jpg

Lutfi Trisandi Rizki S.H., S.E., M.M., Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum Siber Indonesia, menerima gelar Doktor Kehormatan pada bidang Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Lutfi, yang lahir di Bogor ini, diakui layak menerima gelar doktor karena kontribusinya yang signifikan bagi masyarakat. Sebagai pendiri Id-Cyberlaw, sebuah organisasi yang berfokus pada hukum siber di Indonesia, Lutfi telah memberikan manfaat yang besar dalam bidang ini. Selain itu, melalui perannya di Institute of Democracy and Education (IDE), sebuah organisasi non-profit yang bersifat profesional, Lutfi turut berperan dalam penyelenggaraan Southeast Asia Leaders’ Summit (SEALS) 2016 di Bandung, Jawa Barat. Sebagai Sekretaris Jenderal IDE, Lutfi berharap IDE dapat memperkuat jaringan dan menjadi teladan bagi generasi muda Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.

Lutfi juga berperan sebagai akselerator jabatan akademik guru besar, di mana lebih dari 20 individu telah mencapai jabatan akademik tertinggi tersebut berkat bantuannya. Sebagai praktisi hukum, Lutfi berposisi sebagai senior partner di Boyan Internasional Lawfirm. Pendidikan S1 hingga S3 di bidang hukum yang dimilikinya memampukannya memberikan asistensi hukum yang komprehensif.

Lutfi juga memiliki banyak penelitian yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku dan jurnal yang terindeks nasional maupun internasional. Beberapa karyanya antara lain Menangkal Terorisme Siber, Perspektif Hukum Dalam Pencucian Uang dan Mata Uang Kripto, dan Scientific Crime Investigation di Indonesia.

Lutfi berkomitmen untuk terus mengembangkan keilmuannya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Penulis
Tidak Ada Gambar
Content
Portal Detik

source for your information

Tulis Tanggapan